TAKFIR (MEMVONIS KAFIR)
Takfir (memvonis kafir) menurut Ahlusunnah waljamaah adalah pertengahan antara takfir ala Murjiah dan takfir ala khawarij.
Murjiah adalah kelompok sesat yang tidak memasukkan amal dalam keimanan, sehingga orang yang berbuat kekufuran tidak dikafirkan selama masih memiliki iman di dalam hati (lihat Majmu’ fatawa Ibnu Taimiyyah 111/223).
Menurut murjiah seseorang yang berbuat kekufuran, seperti berdoa kepada selain Allah, membuat tumbal, meninggalkan shalat, bersama orang kafir memerangi kaum muslimin, tidak menerapkan hukum syariah dan mengganti dengan hukum buatan, dll mereka tidak dikafirkan selama masih ada iman di dalam hati.
Sedangkan Khawarij, mereka mengkafirkan orang yang berbuat dosa besar, seperti membunuh, berzina, mencuri, dll. Mereka menganggap bahwa perbuatan tersebut mencerminkan mereka "tidak berhukum dengan hukum Allah".
Mereka meyakini bahwa pelaku dosa besar kekal di dalam neraka, sebagaimana juga keyakinan sebagian Mu'tazilah.
Ahlusunnah waljamaah adalah pertengahannya, tidak bermudah-mudah seperti Murjiah, tapi juga tidak berlebih-lebihan seperti Khawarij. Ahlusunnah mengkafirkan orang yang berbuat kekufuran, dan meyakini bahwa Iman itu adalah di dalam hati, lisan dan perbuatan. Mereka yang kafir dan tidak bertaubat sebelum mati maka kekal di dalam neraka.
Namun ahlusunnah tidak mengkafirkan mereka yang berbuat dosa besar, selama mereka tidak menghalalkan perbuatan tersebut. Karena itu ahlusunnah menghukum pembunuh dengan qishash, mencambuk/merajam pezina, dan memotong tangan pencuri. Mereka yang belum bertaubat sebelum mati maka diserahkan kepada Allah urusannya, Allah bisa mengampuninya, bisa juga mengazabnya.
Wallahu a'lam bishawab
Sumber: Kitab Aqidah Wasithiah
Penulis: Ibnu Taimiyyah rahimahullah
Link artikel: https://an.nahl36.com/article/35
Posting Komentar untuk "TAKFIR (MEMVONIS KAFIR)"