ISLAM MENGATUR HAK-HAK SETIAP MAKHLUK DENGAN BAIK & POSISI YANG JELAS

Dalam syari'at Islam, Allah mengatur hak-hak dan posisi diri-Nya dengan makhluk-makhluk-Nya secara jelas. Disinilah seorang muslim yang memahami Tauhid dengan baik akan menjaga hak-hak tersebut sesuai kedudukannya, karena ketergelinciran seorang muslim atas kedudukan ini akan membawanya kepada dosa.

Penyetaraan hak akan mengakibatkan masalah dalam kehidupan bahkan dosa-dosa besar dan kesyirikan. 

Allah Ta'alaa berfirman,

وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حُسْنًا ۖ وَإِنْ جَاهَدَاكَ لِتُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا ۚ إِلَيَّ مَرْجِعُكُمْ فَأُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ

"Dan Kami wajibkan manusia *(berbuat) kebaikan kepada dua orang ibu-bapaknya.* Dan *jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya.* Hanya kepada-Ku-lah kembalimu, lalu Aku kabarkan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan." [QS Al-'Ankabut (29): 8]

Allah ta'ala dalam ayat tersebut menjelaskan hak-Nya dan hak makhluk (orang tua), jika hak-Nya untuk tidak dipersekutukan dengan sesuatu apapun tidak dipenuhi demi memenuhi hak orang tua, maka ini adalah kezhaliman yang besar.

Bahkan jika hak Allah dirampas dan diberikan kepada Nabi Allah sekalipun itu adalah kesyirikan seperti dosa umat Nasrani saat ini yang menjadikan Nabi Isa 'alaihissallam sebagai tuhan, sebagai ilah dan rabb yang setara dengan Allah (disetarakan hak-hak-Nya).

Allah Ta'alaa berfirman,

وَلَا تُطِيعُوا أَمْرَ الْمُسْرِفِينَ

"dan janganlah kamu mentaati perintah orang-orang yang melewati batas," [QS Asy-Syu'ara' (26): 151]

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam

إِنَّهُ لاَ طَاعَةَ لِمَخْلُوْقٍ فِي مَعْصِيَةِ الْخَالِقِ

“Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Khaliq.” [HR. Ahmad, dengan derajat shahih]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata,

وليس على المرأة بعد حق الله ورسوله أوجب من حق الزوج.

"Tidak ada hak yang lebih wajib ditunaikan oleh seorang istri setelah hak Allah dan Rasul-Nya dibandingkan hak suami." [Majmu’ al-Fatawa: 32/275]

Dan masih banyak hujjah-hujjah jelas lainnya dalam Al-Qur'an, As-Sunnah maupun Atsar para Sahabat dan para Imam terdahulu terkait pendahuluan hak Allah dan Rasul-Nya daripada hak siapapun. Baik itu ulama, guru, syaikh, orang tua, suami, istri, anak, kerabat, tetangga, pemimpin, fakir miskin, orang-orang kafir, munafik, musyrik atau siapapun dia dan apapun kedudukan haknya tetap dibawah Allah & Rasul-Nya.

Selain Allah & Rasul-Nya, Islam pun mengatur hak-hak apa saja yang dimiliki setiap makhluk, bahkan sampai hak-hak binatang sekalipun.

Maka sepatutnya sebagai muslim benar-benar memahami hak hak dalam Islam ini, karena jika kedudukannya tumpang tindih disaat ada hak-hak yang saling berselisih, maka seorang muslim harus mendahulukan hak yang kedudukannya lebih tinggi.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ آمَنُوا أَشَدُّ حُبًّا لِلَّهِ
“Dan orang-orang yang beriman sangat besar cintanya kepada Allah.” [QS Al-Baqarah:165]

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثَلاَثٌ مَنْ كُنَّ فِيْهِ وَجَدَ بِهِنَّ حَلاَوَةَ اْلإِيْمَانِ، مَنْ كَانَ اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِمَّا سِوَاهُمَا، وَأَنْ يُحِبَّ الْمَرْءَ لاَ يُحِبُّهُ إِلاَّ ِللهِ، وَأَنْ يَكْرَهَ أَنْ يَعُوْدَ فِي الْكُفْرِ بَعْدَ أَنْ أَنْقَذَهُ اللهُ مِنْهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ يُقْذَفَ فِي النَّارِ.

“Ada tiga perkara yang apabila perkara tersebut ada pada seseorang, maka ia akan mendapatkan manisnya iman, yaitu *(1) hendaknya Allah dan Rasul-Nya lebih ia cintai dari selain keduanya. (2) Apabila ia mencintai seseorang, ia hanya mencintainya karena Allah. (3) Ia tidak suka untuk kembali kepada kekufuran setelah Allah menyelamatkannya, sebagai-mana ia tidak mau untuk dilemparkan ke dalam api.*” [HR. Al-Bukhari (no. 16), Muslim (no. 43 (67)), at-Tirmidzi (no. 2624), an-Nasa-i (VIII/96) dan Ibnu Majah (no. 4033), dari hadits Anas bin Malik Radhiyallahu anhu]

Dengan memahami kedudukan-kedudukan ini, insyaAllah kita akan merasakan manisnya iman karena mudharat-mudharat dari mempersekutukan Allah mampu kita hindari.

Sebagaimana Allah ta'ala berfirman,

ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا رَجُلًا فِيهِ شُرَكَاءُ مُتَشَاكِسُونَ وَرَجُلًا سَلَمًا لِرَجُلٍ هَلْ يَسْتَوِيَانِ مَثَلًا ۚ الْحَمْدُ لِلَّهِ ۚ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ

"Allah membuat perumpamaan (yaitu) seorang laki-laki (budak) yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat yang dalam perselisihan dan seorang budak yang menjadi milik penuh dari seorang laki-laki (saja); Adakah kedua budak itu sama halnya? Segala puji bagi Allah tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui." [QS Az-Zumar (39): 29]

Wallahua'lam bishawab.

Penulis: Abu Sa'ad al-Jawiy
Link artikel: https://an.nahl36.com/article/397

Posting Komentar untuk "ISLAM MENGATUR HAK-HAK SETIAP MAKHLUK DENGAN BAIK & POSISI YANG JELAS"